Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu
Ilustrasi borgol
JAWA BARAT--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Satrenarkoba Polresta Depok menciduk dua bandar sabu di pinggir Jalan Masjid Nurul Huda, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Polisi menyita sabu 214,82 gram senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dari tangan pelaku. Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan, penangkapan pelaku dini hari. Kedua pelaku yaitu EA (26), warga Pabuaran Bojonggede, dan RAS (29), warga Pondok Jaya Cipayung Kota Depok. "Dari kedua tangan pelaku kita mendapatkan tiga bungkus plastik bening berisi sabu terbungkus lakban cokelat dan satu bungkus plastik bening lagi dengan berat brutto keseluruhan 214,82 gram," kata Indra, Rabu (6/2).
Dia mengatakan, para pelaku merencanakan mengedarkan sabu di Kota Depok khususnya daerah Sukmajaya. Petugas pun masih melakukan pengembangan atas penangkapan kedua pelaku. "Masih kita kembangkan untuk menangkap jaringan lain dari para pelaku ini," tukasnya. Belum diketahui darimana barang tersebut didapat. Termasuk dari jaringan mana kedua tersangka ini. Pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131. "Ancaman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar